Jogja (MQFM) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan ancaman berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) hingga 25% terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak netral dalam pemilu 2024. Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja sama BKN Nanang Subandi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima 47 laporan pelanggaran netralitas PNS. Pelanggaran tersebut terdiri dari 42 pelanggaran disiplin dan 5 dugaan pelanggaran kode etik ASN.
Dilansir CNN Indonesia, Nanang menegaskan bahwa selain sanksi berupa pemotongan tukin sebesar 25%, terdapat pula hukuman disiplin berat untuk ASN berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia