Jogja (MQFM) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat Fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu sebelum pelaksanaan hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan besaran zakat Fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan, yakni melalui situs BAZNAS sebesar Rp.45.000 sampai Rp.55.000 atau setara dengan 2,5kg atau 3,5 liter beras premium untuk setiap individu. Untuk pembayaran zakat Fitrah, saat ini BAZNAS RI telah membuka pelayanan secara online dengan memilih jenis pelayanan “Zakat Fitrah”.
Dilansir detik.com, Achmad mengingatkan bahwa kepada umat Islam untuk segera membayarkan zakat sebesar yang telah ditetapkan baik dalam bentuk beras atau bentuk uang. Pasalnya zakat Fitrah tersebut merupakan kewajiban setiap umat muslim yang mampu dan akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Editor : Zahra
Sumber : detik.com