Jogja (MQFM) – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin tidak menyetujui adanya pembatasan dalam penayangan liputan investigasi di televisi yang tertuang dalam pasal 50 B Ayat 2 Huruf C draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran. Hasanuddin mengatakan bahwa larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi tersebut akan berpotensi mengancam kebebasan pers. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar dalam penayangan eksklusif jurnalisme investigasi terdapat kontrol dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dilansir tempo, selain larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi, menurut Hasanuddin RUU penyiaran juga berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara KPI dan dewan pers.
Editor : Zahra
Sumber : Tempo