SAHABAT MQ — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan Alquran, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta hari ini. Dalam sidang tersebut, Jaksa menuntut Ahok 1 tahun hukuman pidana dengan masa percobaan 2 tahun penjara. Ahok dianggap Jaksa terbukti melakukan penodaan agama, karena menyebut Surah Al-Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.
Republika online melansir, perbuataan Ahok dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpamahan, sehingga dianggap memberatkan Ahok. Namun disisi lain terdapat hal meringankan ahok di antaranya bersikap baik dan sopan selama siding.
Editor : Naila
Sumber : Republika