Jogja (MQFM) – Afrika Selatan tengah mengajukan banding kepada mahkamah internasional atas serangan tentara Israel ke Rafah. Afrika Selatan menuntut mahkamah internasional untuk mencegah Israel memperluas operasi militernya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak-hak warga Palestina di Gaza. Pemerintah Afrika Selatan menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan penyerangan yang dilakukan oleh Israel di Rafah yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan bangunan, hingga perusakan dengan skala yang lebih besar. Penyerangan tersebut akan menjadi pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki, baik dari konvensi genosida maupun terhadap keputusan perintah pengadilan pada 26 Januari 2026 kemarin.
Dilansir Republika, sementara itu Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk menyatakan bahwa penyerangan terhadap warga Palestina harus dihentikan, gencatan senjata harus disegerakan dan semua sandera yang tersisa harus di bebaskan.
Editor : Zahra
Sumber : Republika