Jogja (MQFM) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) menangkap Calon Legislatif terpilih DPR Kabupaten Aceh Tamiang bernama Sofyan terkait kasus peredaran narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa penangkapan terhadap Sofyan dilakukan usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram narkoba di Bakauheni Lampung Selatan pada bulan Maret lalu. Sofyan diduga terlibat sebagai bandar, pemodal, serta pengedar sabu dari jaringan Malaysia.
Dilansir CNN Indonesia, Mukti menegaskan bahwa sebelum ditangkap, Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih 3 minggu hingga masuk dalam daftar pencarian orang. Sedangkan saat ini, Sofyan tengah dibawa menuju Jakarta untuk ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia