Jogja (MQFM) – Polisi menggugurkan status 2 nama pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa hasil dari penangkapan Pegi Setiawan (Perong) menunjukkan bahwa tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan eky. Pihaknya menyebutkan bahwa 2 orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi hanya merupakan keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Dilansir CNN Indonesia, meski demikian Surawan mengaku polisi siap untuk kembali melakukan pendalaman apabila terdapat fakta pelaku baru di luar nama-nama yang telah diamankan.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia