Jogja (MQFM) – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk melakukan revisi terhadap peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemendikbudristek. Huda mengatakan bahwa peraturan Mendikbudristek tersebut dimaknai oleh sejumlah PTN di Indonesia sebagai pintu masuk untuk menaikkan UKT. Pasalnya dalam aturan tersebut, diatur bahwa kelompok UKT 1 sebesar Rp.500.000 dan UKT 2 sebesar Rp.1.000.000 menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Sementara besaran UKT di tingkatan lainnya ditentukan oleh masing-masing PTN.
Dilansir CNN Indonesia, sebelumnya penetapan peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SBPOT tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan termasuk protes dari mahasiswa di berbagai PTN.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia