Jogja (MQFM) – Badan Legislasi atau Baleg DPR RI mulai melakukan pembahasan terkait Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tenaga ahli Baleg DPR menyebut bahwa latar belakang dilakukannya revisi pada Undang-Undang Kementerian Negara tersebut yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 tidak membatasi presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat atau diberhentikan.
Dilansir Republika, diketahui pembahasan terkait Revisi Undang-Undang tersebut dimulai dengan mendengar kajian dari tenaga ahli baleg terkait revisi yang diisukan untuk menambah nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40 kementerian.
Editor : Zahra
Sumber : Republika