Jogja MQFM – Manajer Riset The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono menilai bahwa putusan mahkamah konstitusi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, bisa menjadi catatan perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu selanjutnya. Arfianto mengatakan bahwa salah satu poin yang terpenting yakni terkait badan penyelenggara pemilu, khususnya mengenai independensi badan-badan tersebut yang memang perlu diperkuat.
Dilansir Antara, menurut Arfianto dengan adanya badan penyelenggara pemilu yang independen dan anggota yang dipilih berdasarkan fit and proper test, potensi adanya tudingan ketidak netralan dan ketidak adilan lembaga penyelenggara pemilu akan tereliminasi.
Editor : Zahra
Sumber : Antara