Jogja (MQFM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tetap akan menggunakan Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu atau Sirekap dalam Pilkada 2024. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2024, akan disertai dengan perbaikan sistem sesuai dengan pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2024. Salah satu permintaan MK yakni perlunya audit terhadap sirekap oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri sebelum digunakan pada Pilkada nanti.
Dilansir CNN Indonesia, Idham juga mengungkapkan bahwa sirekap masih akan digunakan, pasalnya aplikasi tersebut merupakan salah satu alat untuk mengaktualisasikan prinsip keterbukaan dengan mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari Tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia