Jogja (MQFM) – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) menyatakan kesiapannya untuk mengkaji dan mengawal proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pendeta Gilbert Lumoindong. Ketua Umum DDII Adian Husaini mengatakan bahwa tim bidang politik hukum dan HAM DDII pusat akan mengkaji secara seksama dan komprehensif kasus pendeta Gilbert yang diduga merupakan perbuatan penistaan agama. Nantinya DDII juga akan mempertimbangkan masukan dari majelis fatwa, bidang kerukunan umat beragama, serta bidang kajian DDII. Di samping itu, pihaknya juga mengimbau agar para pemuka agama dapat menampilkan statement yang konstruktif dan tidak menyakiti perasaan umat agama lainnya.
Dilansir Republika, sebelumnya pendeta Gilbert diketahui menyampaikan khotbah yang membandingkan ibadah sholat dan zakat 2,5% yang dilakukan umat Islam dengan ibadah ‘sedekah’ Kristen yang mencapai 10%.
Editor : Zahra
Sumber : Republika