Jogja (MQFM) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Bintang Puspayoga menyebut bahwa kementeriannya akan memberikan pendampingan psikologis dan memfasilitasi saksi ahli pidana dan saksi ahli anak pada kasus pelaporan perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang oknum perwira TNI AD. Bintang mengatakan bahwa tim kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebelumnya telah menjemput kedatangan istri dari oknum anggota TNI AD tersebut bersama anak keduanya setelah adanya penangguhan penahanan dari polresta Denpasar pada Ahad 14 April lalu. Meski demikian, istri oknum anggota TNI tersebut tetap menyandang status tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Dilansir Republika, sebelumnya istri oknum anggota TNI tersebut ditahan atas dugaan pelanggaran UU ITE karena dianggap mencemarkan suaminya yang berpangkat letnan dan berdinas di Bali.
Editor : Zahra
Sumber : Antara