Jogja (MQFM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pembentukan badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 17 April 2024 mendatang. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pembentukan badan ad hoc tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berdasarkan peraturan Kpu Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc tersebut akan berlangsung hingga 5 November 2024.
Dilansir Antara, sebelumnya pada 31 Maret lalu tim KPU RI telah melakukan peluncuran tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 di Candi Prambanan. Tahapan tersebut telah dimulai sejak 27 Februari lalu dengan agenda pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dan berakhir pada 16 Desember 2024 dengan agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Editor : Zahra
Sumber : Antara