Jogja (MQFM) – Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sleman DIY menyelenggarakan pasar murah sebagai upaya menjaga stabilisasi harga beras. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan bahwa pasar murah tersebut terbuka untuk masyarakat umum dengan ketentuan pembeli merupakan pemilik KTP Sleman. Nantinya pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau beras SPHP dibatasi maksimal 5 kilogram per orang. Sementara pembelian beras non-SPHP maksimal 10 kilogram per orang.
Dilansir Antara, Mae menyebut bahwa pasar murah tahap I tersebut akan dilaksanakan di 4 kapanewon. Selain beras, terdapat pula 7 komoditas lain yakni telur ayam, gula pasir, tepung terigu, tepung beras, dan minyak goreng.
Editor : Zahra
Sumber : Antara