Jogja (MQFM) – Presiden Joko Widodo menaikkan besaran Tunjangan Kinerja atau Tukin bagi pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) tepat dua hari menjelang pemungutan suara pemilu serentak 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam Perpres tersebut tertulis, kenaikan Tukin akan disesuaikan dengan tingkatan kelas jabatan yang dibagi menjadi 17 tingkatan.
Dilansir CNN Indonesia, kenaikan Tukin untuk kelas jabatan tertinggi mencapai sekitar Rp 29 juta per bulan, sementara untuk Tukin bagi pegawai tingkat terendah sebesar Rp 1,9 juta per bulan.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia