Jogja (MQFM) – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Demak, Jawa Tengah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara bagi sembilan desa di Kabupaten Demak akibat bencana banjir yang hingga saat ini belum juga surut. Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati mengatakan bahwa rata-rata Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan para pemilih menjadi korban dan harus mengungsi, sedangkan lokasi pengungsian tersebar di banyak titik sehingga tidak memungkinkan dilakukannya relokasi.
Dilansir Harian Jogja, keputusan untuk menunda pemungutan suara tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan dengan KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta telah sesuai dengan Pasal 110 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Editor : Zahra
Sumber : Harian Jogja