Jogja (MQFM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman meminta seluruh peserta pemilu 2024 untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing sebelum masa tenang, yakni pada 11 Februari mendatang. Anggota Bawaslu Sleman Antonius Hery Purwito mengatakan bahwa penurunan APK oleh pemilik sendiri bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan salah paham apabila terdapat pihak yang secara asal menurunkan APK milik peserta pemilu 2024.
Dilansir Antara, Hery menambahkan bahwa penertiban APK juga sebaiknya dilakukan oleh pihak berwenang yang terkait, seperti Satpol PP atau personel ketertiban di wilayah masing-masing untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antar pendukung peserta pemilu. Pasalnya apabila penurunan APK dilakukan oleh masyarakat umum, maka dikhawatirkan dapat menjurus pada perusakan APK.
Editor : Zahra
Sumber : Antara