Jogja (MQFM) – Relawan Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Projo Daerah Istimewa Yogyakarta (Projo DIY) resmi mencabut laporan terhadap Budayawan Butet Kartaredjasa yang sebelumnya telah dilayangkan ke kepolisian. Ketua Projo DIY Aris Widiharto mengatakan bahwa terdapat dua pertimbangan yang membuat pihaknya memutuskan untuk mencabut laporan tersebut. Alasan pertama yakni didasarkan pada permintaan Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang tidak menginginkan terjadinya kegaduhan politik. Sedangkan pertimbangan kedua yakni membaiknya perilaku politik Butet Kartaredjasa sesudah adanya pelaporan tersebut.
Dilansir Republika, sebelumnya Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dinilai melanggar Pasal 135 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan yang diduga menghina presiden tersebut diduga terjadi saat butet mengucapkan pantun dalam agenda kampanye terbuka yang digelar di Alun-Alun Wates, Kulon Progo pada Ahad 28 Januari 2024 lalu.
Editor : Zahra
Sumber : Republika