Jogja (MQFM) – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa untuk dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat Paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa Baleg Raker bersama pemerintah telah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang desa. Pihaknya menyebut bahwa rumusan Revisi Undang-Undang tersebut sudah bisa disahkan karena hanya terdapat delapan poin yang pemerintah dan DPR memiliki perbedaan pendapat. Salah satu poin krusial dalam Revisi Undang-Undang tersebut yakni masa jabatan kades delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Dilansir CNN Indonesia, Baidowi menegaskan bahwa keputusan tersebut disetujui setelah Baleg DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I Revisi Undang-Undang Desa yang digelar di kompleks MPR-DPR pada malam kemarin.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia