Jogja (MQFM) – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Borobudur Jakarta Faisal Santiago menilai bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada pemilu 2024. Faisal mengatakan bahwa secara hukum putusan KPU terkait pencalonan Gibran tidak akan terpengaruh dengan keluarnya putusan DKPP. Selain itu, pihaknya menilai bahwa KPU hanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang sifatnya final dan mengikat.
Dilansir Antara, sebelumnya DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap ketua dan enam anggota KPU RI atas pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada pemilu 2024.
Editor : Zahra
Sumber : Antara