Jogja (MQFM) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU/ membentuk institusi baru yang disebut Majelis Tahkim yang ditujukan untuk menyelesaikan perkara atau permasalahan internal NU. Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan bahwa Majelis Tahkim tersebut merupakan satu institusi baru di bawah PBNU yang dibentuk berdasarkan mandat peraturan perkumpulan tentang penyelesaian perselisihan internal yang diputuskan di konferensi besar tahun 2023 pada September lalu di Pondok Gede. Pihaknya menjelaskan bahwa Majelis Tahkim akan mendapat kewenangan untuk memeriksa, mengadili, serta memutuskan perselisihan internal yang terjadi di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Dilansir Republika, nantinya teknis penyelesaian sengketa melalui Majelis Tahkim secara lebih lanjut akan diatur dalam hukum acara yang diputuskan dalam bentuk peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, seperti cara mengajukan permohonan, pelaksanaan persidangan, hingga perihal pengambilan putusan. Namun, prinsip-prinsip umum terkait teknis penyelesaian persengketaan sudah diatur dalam peraturan perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang penyelesaian perselisihan internal.
Editor : Zahra
Sumber : Republika