Jogja (MQFM) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta terkait keputusan pengangkatan Ketua Baru MK Suhartoyo. Dalam isi gugatan pokok perkara, Anwar Usman meminta agar keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan ketua MK masa jabatan 2023 hingga 28 dinyatakan batal atau tidak sah. Selain itu, Anwar Usman juga meminta untuk dilakukan rehabilitasi nama baik, serta dipulihkan kedudukan dirinya sebagai ketua MK.
Dilansir Republika, sebelumnya Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK karena melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara terkait syarat batas usia capres dan cawapres.
Editor : Zahra
Sumber : Republika