Jogja (MQFM) – Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan mengenai penangkapan dan penyimpanan karbon yang tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon. Aturan tersebut menyatakan, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan yang menghasilkan emisi. Penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon tersebut juga menjadi upaya memenuhi target kontribusi yang ditetapkan secara nasional untuk menuju net zero emission di tahun 2060.
Dilansir CNN Indonesia, melalui Perpres tersebut pemerintah menetapkan penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama, dapat dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan dan bentuk lainnya.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia