Jogja (MQFM) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menerima dan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Pengadil Tunggal Praperadilan Hakim Estiono mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Eddy Hiariej tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dilansir Republika, sebelumnya KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau hadiah. Eddy diduga menerima uang senilai lebih dari Rp8 miliar dari Helmut Hermawan selaku Direktur PT Citra Lampia Mandiri. Jumlah uang yang diterima tersebut terbagi menjadi tiga bagian yakni Rp4 miliar untuk pengurusan sengketa status kepemilikan perusahaan, Rp3 miliar untuk penghentian kasus di Bareskrim, dan Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy.
Editor : Zahra
Sumber : Republika