Jogja (MQFM) – Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang mengirimkan Tenaga Kerja Ilegal asal Indonesia ke Turki. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kedua pelaku TPPO tersebut bernama Suarty Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya diketahui telah melakukan pengiriman 10 tenaga kerja ke Turki dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Februari 2023. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menjanjikan upah sebesar $300 untuk para calon tenaga kerja. Selanjutnya para korban diminta untuk membayar uang sebesar Rp3 juta hingga Rp13 juta dengan alasan untuk keperluan administratif seperti pembuatan paspor.
Republika memberitakan, Wisnu menambahkan bahwa kedua tersangka tersebut saat ini ditahan dan dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Editor : Zahra
Sumber : Republika