Jogja (MQFM) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap Pendiri Robot Trading viral Blast Putra Wibowo yang juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan bahwa tersangka Putra Wibowo dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa perdagangan dan penipuan. Nantinya tersangka akan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dilansir Antara dalam kasus tersebut, polisi sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Zainal Hudha Purnama, Minggus Umboh, dan Rizky Puguh Wibowo.
Editor : Zahra
Sumber : Antara