Jogja (MQFM) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut pihaknya langsung melakukan pembenahan terhadap tata kelola Rumah Tahanan atau Rutan KPK setelah Dewan Pengawas atau Dewas KPK mengungkap praktik Pungutan Liar atau Pungli yang melibatkan sejumlah oknum pegawai. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, terjadinya pungli di dalam Rutan KPK disebabkan oleh adanya celah dalam sistem yang dimanfaatkan oleh oknum petugas untuk mencari keuntungan dengan cara tidak terpuji dan melawan hukum. Oleh karena itu, berbagai temuan dalam kasus pungli tersebut akan menjadi pembelajaran bagi KPK untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan. Pihaknya menegaskan bahwa dalam perbaikan tata kelola rutan, KPK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.
Dilansir Antara, terkait perkembangan penanganan kasus pungli di Rutan KPK, Dewas KPK telah menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam praktik pungli dengan nilai sebesar Rp6,1 miliar.
Editor : Zahra
Sumber : Antara