Jogja (MQFM) – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan, seorang presiden boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Jokowi mengatakan, presiden bukan hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga merupakan pejabat politik. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi untuk merespons kritikan terkait adanya sejumlah menteri yang turut berkampanye selama pilpres 2024.
Dilansir CNN Indonesia, dalam Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden. Meski demikian, presiden dan wakil presiden yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan. Salah satunya yakni harus cuti di luar tanggungan negara, serta tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia