Jogja (MQFM) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK mendorong agar timbunan sampah Alat Peraga Kampanye atau APK nantinya dapat diselesaikan dengan cara didaur ulang. Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, proses daur ulang sampah APK tersebut perlu dilakukan agar timbunan sampah akibat gelaran pemilu tidak menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA. Meski saat ini KLHK belum mengeluarkan instruksi khusus terkait dengan penanganan sampah APK namun tugas pengelolaan sampah masih tetap berada di tangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Rosa menegaskan bahwa sudah seharusnya pemerintah kabupaten atau kota harus melakukan pengelolaan lanjutan dalam menangani sampah-sampah tersebut.
Dilansir Antara, pihaknya menjelaskan nantinya sampah APK harus dipilah dengan cara memisahkan sampah plastik, kain, kertas, dan kayu agar dapat memudahkan proses daur ulang.
Editor : Zahra
Sumber : Antara