Jogja (MQFM) – Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan adanya penyelenggara negara yang akan menjadi tersangka dalam korupsi transaksi emas PT Aneka Tambang atau Antam. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka sebelumnya yakni Budi Said hanya merupakan strategi penyidik untuk selanjutnya mencari sosok penyelenggara negara yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Dilansir Republika, Kuntadi menegaskan bahwa penetapan tersangka lanjutan tersebut tidak akan memakan waktu lama. Pasalnya saat ini tim penyidikan telah memiliki bukti-bukti atas dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus korupsi transaksi emas yang ditaksir merugikan negara senilai Rp1,1 triliun tersebut.
Editor : Zahra
Sumber : Republika