Jogja (MQFM) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI berencana mengajukan judicial review terkait ketetapan pajak hiburan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Judicial review tersebut ditujukan agar pemerintah menghapus pasal yang menetapkan besaran pajak 40 sampai 75 persen. Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan Badan Pimpinan Pusat PHRI Yuno Abeta Lahay mengatakan, nilai pajak 40% hingga 75% harus dihapus dan dikembalikan pada aturan sebelumnya. Pasalnya besaran pajak tersebut akan berdampak pada perekonomian daerah, mengingat industri hiburan merupakan industri yang saling menopang dari pelaku kecil hingga pelaku besar.
Dilansir Republika, selain itu Yuno menilai peraturan tersebut perlu dihapus karena peraturan sebelumnya yakni pajak hiburan dengan nilai maksimal 10% sudah menjadi peraturan yang adil bagi pelaku usaha maupun pemerintah sebagai pemangku kebijakan.
Editor : Zahra
Sumber : Republika