Jogja (MQFM) – Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa senilai Rp1,3 triliun. Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan didukung dengan alat bukti yang mencukupi. Keenam tersangka yang telah ditetapkan diantaranya yakni mantan kepala balai teknik perkeretaapian Medan, ketua pokja pengadaan konstruksi 2017, dan ketua pengguna anggaran.
Dilansir CNBC Indonesia, Kuntadi menegaskan bahwa salah seorang tersangka diduga sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase/ agar pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan.
Editor : Zahra
Sumber : CNBC Indonesia