Jogja (MQFM) – Direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri telah menangkap 21 pelaku kejahatan siber jaringan internasional dengan modus “love scaming”. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dari 21 orang yang ditahan tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya menambahkan bahwa korban kejahatan tersebut mayoritas merupakan warga negara lain seperti Amerika, Argentina, Jerman, hingga Italia. Sementara korban yang berasal dari Indonesia hanya satu orang.
Dilansir Republika, Raharjo menyebut bahwa para pelaku menipu korban melalui aplikasi pencarian pasangan, seperti Tinder dan Bumble untuk meminta nomor ponsel para korban. Nantinya para pelaku akan membujuk korban untuk melakukan transfer senilai puluhan juta rupiah dengan alasan untuk berbisnis toko online.
Editor : Zahra
Sumber : Republika