Jogja (MQFM) – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Jawa Timur menetapkan satu tersangka berinisial AWK terkait dugaan pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor satu Anies Baswedan. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto mengatakan, motif tersangka melakukan pengancaman penembakan tersebut adalah karena spontanitas tersangka saat berkomentar di media sosial tiktok. Pihaknya menegaskan bahwa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi serta dua orang ahli IT dan ahli bahasa. Sementara itu, untuk barang yang berhasil disita penyidik terdiri dari salah satu akun Tiktok, satu unit handphone, dan gambar tangkapan layar atau screenshot komentar di salah satu akun Tiktok.
Dilansir Republika, atas perbuatan yang telah dilakukan, tersangka disangkakan melanggar pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia