Jogja (MQFM) – Kepolisian berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah anak sekolah dasar di salah satu sekolah swasta di Kota Yogyakarta. Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya Dharma mengatakan, penangkapan pelaku berinisial NB tersebut dilakukan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta pada 12 Januari lalu. Penetapan tersangka juga dilakukan setelah adanya proses penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian atas laporan yang disampaikan oleh pihak sekolah.
Dilansir Republika, Aditya menambahkan bahwa kejadian kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap anak didiknya dalam rentang Agustus hingga Oktober 2023 lalu. Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.
Editor : Zahra
Sumber : Republika