Jogja (MQFM) – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji formil terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres. Permohonan uji formil tersebut diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. Dalam permohonan yang diajukan Denny dan Zainal berpendapat kehadiran pasal 169 huruf q Undang-Undang pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90 adalah bentuk pelembagaan dinasti politik yang bertentangan dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Dilansir CNN Indonesia, Denny dan Zainal juga menginginkan agar penyelenggara pemilihan presiden atau pilpres untuk mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan perubahan tersebut. Selain itu, pihaknya juga menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan tanpa menunda pelaksanaan pemilu 2024.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia