Jogja (MQFM) – Enam Oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Penerangan KOdam IV Diponegoro Kolonel Richard Harison mengatakan, berdasarkan alat bukti dan keterangan yang didapat dalam proses pemeriksaan penyidik Denpom IV Surakarta telah menetapkan keenam oknum TNI tersebut sebagai tersangka penganiayaan.
Dilansir Antara, sebelumnya dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada sabtu 30 Desember lalu. Penganiayaan tersebut diduga disebabkan oleh adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban setelah mengikuti kampanye pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Editor : Zahra
Sumber : Antara