Jogja (MQFM) – Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memastikan per 1 Januari 2024 diberlakukan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS, serta aparat TNI dan Polri sebesar 8 persen. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pencairan tersebut nantinya akan diberikan secara rapel menunggu aturan pelaksana terbit seperti yang sebelumnya pernah dilakukan.
Dilansir CNN Indonesia, sementara itu untuk saat ini pemerintah sendiri masih menyelesaikan serangkaian aturan untuk mengakomodasi rencana kenaikan gaji PNS serta aparat TNI dan Polri di tahun 2024 tersebut. Selain itu, pemerintah juga masih memproses peraturan presiden mengenai gaji PEgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia