Jogja (MQFM) – Mulai hari ini pembelian LPG subsidi atau LPG 3 kilogram hanya diperuntukan bagi konsumen yang sudah terdata pada aplikasi mypertamina. Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral Tutuka Ariadji mengatakan, aturan tersebut diberlakukan agar pembelian gas LPG 3 Kilogram lebih tepat sasaran. Pihaknya memastikan kewajiban terdatanya konsumen dalam pembelian LPG 3 kilogram tersebut tidak akan membatasi proses distribusi LPG 3 kilogram ke masyarakat.
Dilansir Tempo, sasaran penerima LPG subsidi 3 kilogram tersebut mengacu pada gabungan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau P3KE dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dengan estimasi penerima sekitar 47 juta rumah tangga.
Editor : Zahra
Sumber : Republika