Jogja (MQFM) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara Aiman Witjaksono terkait pernyataan adanya dugaan oknum Polri tidak netral dari penyelidikan ke penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, peningkatan status tersebut merujuk pada fakta dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.
Ade menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Namun saat ini, Aiman diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks. Dilansir Antara, Ade menegaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Aiman serta enam pelapor yang sebelumnya juga telah dilakukan klarifikasi.
Editor : Zahra
Sumber : Zahra
Sumber : Antara