Jojga (MQFM) – Tim hukum Afrika Selatan mengungkapkan bukti dugaan tindakan genosida yang dilakukan Israel terhadap masyarakat Palestina di jalur Gaza dalam persidangan di mahkamah internasional. Persidangan tersebut dilaksanakan pada kamis kemarin di Den Haag Belanda. Salah satu pengacara yang mewakili Afrika Selatan Adila Hassim mengatakan, Israel telah melanggar pasal II konvensi genosida yang mencakup “Pembunuhan Massal” terhadap warga Palestina di Gaza dengan mengerahkan 6.000 bom per pekan.
Di samping itu, pengacara lain yang juga mewakili Afrika Selatan Tembeka Ngcukaitobi menyebutkan bahwa umumnya isu intensi genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza merupakan hal yang paling sulit dibuktikan. Namun pihaknya menegaskan bahwa para pemimpin politik Israel, komandan militer, dan orang-orang yang memegang posisi resmi di negara tersebut telah menunjukkan intensi mereka secara sistematis dan eksplisit untuk melakukan genosida. Dilansir Republika, nantinya mahkamah internasional akan melanjutkan persidangan tersebut pada hari ini dengan agenda penyampaian argumentasi dari perwakilan Israel untuk membantah tuduhan Afrika Selatan.
Editor : Zahra
Sumber : Republika