Jogja (MQFM) – Yayasan Pesantren Ramah Anak atau YPRA meminta Kementerian Agama atau Kemenag untuk mengambil langkah preventif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap santri. Pembina YPRA Rakhmad Zailani Kiki mengatakan, meskipun di sepanjang tahun 2023 angka persentase kasus kekerasan pada santri tidak mencapai satu persen, namun kasus tersebut menjadi sangat rawan, pasalnya terdapat sekitar 40 ribu pesantren di seluruh Indonesia.
Dilansir Republika, KIki menilai bahwa kasus kekerasan terhadap santri harus diperhatikan kembali oleh kemenag, salah satu caranya yakni dengan mendatangi pesantren dan melakukan penilaian kelayakan pesantren ramah anak sesuai buku pedoman pesantren ramah anak yang telah diterbitkan kemenag. Apabila suatu pesantren dinilai tidak ramah anak, maka akan dilakukan pembinaan pada pesantren tersebut agar tidak menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan fisik atau kekerasan seksual terhadap santri.
Editor : Zahra
Sumber : Republika