Jogja (MQFM) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menegaskan seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal pada tahun 2024. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, sejak tahun 2019 lalu pihaknya terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi serta memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi para pelaku usaha kecil. Hingga saat ini, seluruh lini usaha telah diinformasikan terkait sertifikasi halal tersebut sehingga diharapkan para pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi produk usaha miliknya pada tahun ini.
Di samping itu, kewajiban untuk mengurus sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman akan memasuki tahap akhir sebelum 17 Oktober 2024. Dilansir Republika, aturan untuk kepemilikan sertifikasi halal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Editor : Zahra
Sumber : Republika