Jogja (MQFM) – Bank Indonesia atau BI dan Bank of Korea berkomitmen untuk mengimplementasikan inisiatif kerjasama penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral kedua negara pada tahun 2024 mendatang. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, melalui implementasi penggunaan mata uang lokal tersebut, perdagangan kedua negara dapat menggunakan nilai tukar rupiah dan won secara langsung yang disediakan oleh Appointed Cross Currency Dealer Bank atau bank yang telah ditunjuk untuk memfasilitasi pelaksanaan penggunaan mata uang lokal.
Pihaknya menilai, penggunaan mata uang lokal yang luas akan memperkuat stabilitas makroekonomi serta kerjasama keuangan bilateral. Dilansir Republika, sebagai langkah awal dalam implementasi penggunaan mata uang lokal tersebut kedua negara akan menyusun sebuah kerangka kerja dalam bentuk pedoman operasional. Kerangka kerja tersebut akan memfasilitasi penyelesaian transaksi pembayaran di area perdagangan dan meminimalisir eksposur rusuko nilai tukar dan biaya bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya.
Editor : Zahra
Sumber : Republika