Jogja (MQFM) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menilai revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, masih memuat pasal karet dan berpotensi digunakan sebagai alat kriminalisasi. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, pemerintah dan DPR justru menambah muatan pasal bermasalah, salah satunya pasal 27 yang di dalamnya terdapat penyisipan 2 pasal menjadi 27a dan 27b.
Pihaknya menyebut, pasal tersebut sering digunakan dalam konteks kriminalisasi dan juga pembungkaman masyarakat. Dilansir CNN Indonesia, Dimas menambahkan beberapa pasal lainnya yang bersifat karet yakni pasal 40 dan pasal 45 yang membuka kemungkinan pemerintah mengendalikan akses informasi. Pihaknya menilai, UU ITE yang disahkan pada 5 Desember kemarin akan tetap membuat masyarakat ketakutan untuk mengemukakan pendapat atau berekspresi.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia