Jogja (MQFM) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, sembilan fraksi di DPR sepakat menunda pengesahan hasil Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa kemarin. Puan mengatakan, penundaan tersebut dilakukan karena diperlukan adanya persamaan sikap dan persamaan persepsi antara pemerintah dan DPR terkait substansi dari RUU tersebut.
Pihaknya menegaskan, penundaan tersebut juga dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama pemilu 2024 berlangsung. Dilansir Republika, sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penundaan RUU MK tersebut bukan disebabkan karena surat dari pemerintah yang masuk ke DPR. meski pihaknya memang sudah menerima surat yang dikirim oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Namun kesepakatan DPR untuk menunda revisi UU MK telah diputuskan lebih dulu.
Editor : Zahra
Sumber : detik.com