Jogja (MQFM) – Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menerjunkan tim untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang melibatkan para pengungsi Rohingya yang saat ini berasa di Aceh. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, hingga saat ini tim tersebut masih mendalami praktik TPPO yang melibatkan warga Rohingya. Meski demikian, berdasarkan hasil penyelidikan sementara warga Rohingya yang tiba di Aceh diduga menjadi korban dari tindak penyelundupan orang.
Dilansir CNN Indonesia, sebelumnya presiden Joko Widodo menyebut, terdapat dugaan kuat keterlibatan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO terkait kedatangan pengungsi Rohingya. Pihaknya menegaskan, Indonesia akan menindak tegas para pelaku TPPO di balik kedatangan para pengungsi Rohingya.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia