Jogja (MQFM) – Survei Litbang “Kompas” menunjukkan bahwa citra Mahkamah Konstitusi atau MK berada di titik terendah pada Desember 2023. Hasil tersebut diperoleh berdasarkan survei terkait tren citra lembaga/ yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2015. Berdasarkan hasil kajian dari survei tersebut, rendahnya penilaian terhadap MK tidak lepas dari putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang menyatakan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dilansir kompas.id, putusan tersebut dinilai memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk ikut dalam Pilpres 2024. Selain itu, ketua MK yang saat itu menjabat yakni Anwar Usman dinilai telah melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Editor : Zahra
Sumber : Kompas