Jogja (MQFM) – Satuan Tugas atau Satgas Antimafia Bola Polri menahan tiga orang tersangka terkait kasus suap dan pegaturan skor pertandingan kompetisi sepak bola nasional. Penyidik Satgas Antimafia Polri Kombes Pol Dani Kustono mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah tim satgas melakukan pemeriksaan lanjutan pada Rabu 12 Desember lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap transaksi pengaturan skor yang dilakukan para tersangka mencapai angka 100 juta rupiah untuk setiap pertandingan. Dilansir Republika, ketiga tersangka yang ditahan yakni Vigit Waluyo, Rahadmoyo Nugroho, dan Kartiko Mustikaningyas. Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.
Editor : Zahra
Sumber Republika